Koordinasi dan Sosialisasi Ujian Sekolah Mapel PAI dan Budi Pekerti
(SeksiPais)
Rabu, 24 Februari Kemenag Kabupaten Gunungkidul mengadakan acara sosialisai Ujian Sekoalah Mapel PAI dengan di hadiri sekitar 99 peserta. Berikut materi yang disampaikan Bapak Andar Prasetya,S.Pd.M.A kepala PAIS pendis Kabupaten Gunungkidul.
Dasar Hukum
Tujuan Petunjuk
Teknis
Kementrian
Agama menyiapkan petunjuk teknis pembuatan soal ujian dalam rangka :
1.
Penguatan
konten moderasi beragama yang mendorong terlaksananya ujian sekolah dengan
mengedepankan integritas, solidaritas dan tenggang rasa. Nilai-nilai dasar ini
adalah bagian penting dari upaya mengembangkan pendidikan Islam denagn
persepektif Islam rahmatan lil alamin
2.
Penjaminan
mutu untuk menguatkan kompetensi guru PAI di sekolah karena pendidikan agama
Islam mempunyai peranan yang strategis dalam pembentukan pribadi siswa.
Penyusunan kisi-kisi soal
Penyususnan kisi-kisi soal ujian
harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
1.
Kisi-kisi
soal disusun berdasarkan kriteria pencapaian standar Kompetensi Lulusan
(SKL),Standar Isi (SI) dan kurikulum yang berlaku.
2.
Kisi-kisi
soal merupakan suatu pedoman untukmenulis atau merakit soal
3.
Format
isi berisi lingkup materi dan level kognitif
4.
Kisi-kisi
umum berisi kompetensi yang belum dijabarkan ke dalam indicator soal.
5.
Kisi-kisi
umum berisi seluruh kompetensi Dasar
(KD) pada kurikulum 2013 dan /atau kurikulum 2013 yang disederhanankan
6.
Ketentuan
penyusunan kisi-kisi umum :
Ø Memahami KI dan KD PAI sebagaimana tercantum di dalam permendikbud
Nomor 37 Thun 2018, Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan perbukuan
No 018/H/KR/2020 atau Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam No 3451 Th
2020
Ø Memahami level kognitif yaitu pengetahuan dan pemahaman (level 1)
aplikasi (level2) dan penalaran (level 3)
Ø Menentukan level 1,2,3
Ø Merancang distribusi KD ke dalam level kognitif
Tahun ajaran 2020-2021 penyusunan soal ujian diserahkan sepenuhnya
kepada satuan pendidikan dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1.
Bentuk
Ujian berupa
Ø portopolio berupa evaluasi atas nilai raport,nilai sikap/penelaian
dan prestasi yang di peroleh sebelumnya(pengukuran,hasil lomba dan lain
sebagainya.
Ø Penugasan
Ø Tes secara luring /daring
Berupa test
tertulis/ ujian praktek.
Ø Bentuk kegiatan penilaian yang di tetapkan oleh satuan pendidikan
sesuai standar Nasional Pendidikan
2.
Pelaksanaan
ujian sekolah mencakup 3 ranah Sikap,Pengetahuan dan ketrampilan.
3.
Bentuk ujian tulis meliputi :
1)
Pilihan
ganda
1.
Materi
soal
ü Soal harus sesuai indicator
ü Pilihan jawaban harus homogen dan logis
ü Setiap soal harus mempunyai satu jawaban yang benar/yang paling
benar
ü Hindari soal yang dapat menimbulkan perbedaan madzab (khilafiah)
unsur sara,pornografi,provokasi dan bermuatan politik
2.
Kontruksi
soal
ü Pokok soal harus dirumuskan secar jelas dan tegas
ü Rumusan pokok soal dan pilihan jawaban harus merupakan permyataan
yang diperlukan saja.
ü Pokok soal jangan memberi arah jawaban yang benar
ü Pokok soal jangan mengandung pernyataan yang bersifat negative ganda
ü Panjang rumusan pilihan jawaban di usahakan relative sama
ü Pilihan jawaban jangan mengandung pernyataan benar/salah
ü Pilihan jawaban yang berbentuk angka harus disusun urut besar kecinya
nilsi sngks
ü Grafik,gambar,tabeldiagram dan sejenisnya yang terdapat pada soal
harus jelas dan berfungsi.
ü Butir jawaban soal juga bergantung pada jawaban soal sebelumnya
3.
Bahasa
ü Rumusan butir soal harus menggunakan ejaan bahasa Indonesia yang
baik dan benar
ü Soal tidak menggnakan bahasa yang berbeda diwilayah setempat.
ü
Monitoring,
Evaluasi dan pelaporan
Monitoring evaluasi
dan pelaporan ujian Sekoalh PAI dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Monitoring
dan evaluasi penyelenggaraan Ujian sekolah PAI dilakukan oleh kementrian Agama
RI, Kantor Wilayah Kementrian Agama provinsi dan Kementrian Agama Kabupaten/
Kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
2.
Dalam
pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan ujian sekolah PAI disekolah
petugas menggunakan instrument monitoring dan evaluasi.
3.
Laporan
hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan ujian sekolah PAI dimanfaatkan
untuk pemetaan mutu pendidikan di tingkat nasioanal, provinsi,dan kabupaten
atau kota.
4.
Alur
pelaporan hasil ujian sekolah PAI dilaksanakan sebagai berikut :
a.
Dari satuan pendidikan (SD,SMP,SMA dan SMK ) sampi kemenag RI :
1.
Satuan
Pendidikan
2.
Kan
Kemenag Kab/ Kota
3.
Kanwil
kemenag Prop
b.
Pengumpulan
hasil sekolah PAI dapat di bantu oleh KKG/MGMP dan Pengawas diwilayah binaan
masing-masing.
INFORMASI TAMBAHAN
Gunungkidul, 24 Februari 2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar