Cari Blog Ini

Rabu, 24 Februari 2021

Koordinasi dan Sosialisasi Ujian Sekolah Mapel PAI dan Budi Pekerti ( SeksiPais)

 


Koordinasi dan Sosialisasi Ujian Sekolah Mapel PAI dan Budi Pekerti (SeksiPais)



Rabu, 24 Februari Kemenag Kabupaten Gunungkidul mengadakan acara sosialisai  Ujian Sekoalah Mapel PAI dengan di hadiri sekitar 99 peserta. Berikut materi yang disampaikan Bapak Andar Prasetya,S.Pd.M.A kepala PAIS pendis Kabupaten Gunungkidul.

Dasar Hukum



Tujuan Petunjuk Teknis

Kementrian Agama menyiapkan petunjuk teknis pembuatan soal ujian dalam rangka :

1.      Penguatan konten moderasi beragama yang mendorong terlaksananya ujian sekolah dengan mengedepankan integritas, solidaritas dan tenggang rasa. Nilai-nilai dasar ini adalah bagian penting dari upaya mengembangkan pendidikan Islam denagn persepektif Islam rahmatan lil alamin

2.      Penjaminan mutu untuk menguatkan kompetensi guru PAI di sekolah karena pendidikan agama Islam mempunyai peranan yang strategis dalam pembentukan pribadi siswa.

 

Penyusunan kisi-kisi soal

Penyususnan kisi-kisi soal ujian harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

1.      Kisi-kisi soal disusun berdasarkan kriteria pencapaian standar Kompetensi Lulusan (SKL),Standar Isi (SI) dan kurikulum yang berlaku.

2.      Kisi-kisi soal merupakan suatu pedoman untukmenulis atau merakit soal

3.      Format isi berisi lingkup materi dan level kognitif

4.      Kisi-kisi umum berisi kompetensi yang belum dijabarkan ke dalam indicator soal.

5.      Kisi-kisi umum berisi seluruh kompetensi  Dasar (KD) pada kurikulum 2013 dan /atau kurikulum 2013 yang disederhanankan

6.      Ketentuan penyusunan kisi-kisi umum :

Ø  Memahami KI dan KD PAI sebagaimana tercantum di dalam permendikbud Nomor 37 Thun 2018, Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan perbukuan No 018/H/KR/2020 atau Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam No 3451 Th 2020

Ø  Memahami level kognitif yaitu pengetahuan dan pemahaman (level 1) aplikasi (level2) dan penalaran (level 3)

Ø  Menentukan level 1,2,3

Ø  Merancang distribusi KD ke dalam level  kognitif

Tahun ajaran 2020-2021 penyusunan soal ujian diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1.      Bentuk Ujian berupa

Ø  portopolio berupa evaluasi atas nilai raport,nilai sikap/penelaian dan prestasi yang di peroleh sebelumnya(pengukuran,hasil lomba dan lain sebagainya.

Ø  Penugasan

Ø  Tes secara luring /daring

Berupa test tertulis/ ujian praktek.

Ø  Bentuk kegiatan penilaian yang di tetapkan oleh satuan pendidikan sesuai standar Nasional Pendidikan

2.      Pelaksanaan ujian sekolah mencakup 3 ranah  Sikap,Pengetahuan dan ketrampilan.

3.       Bentuk ujian tulis meliputi :

1)      Pilihan ganda

1.      Materi soal

ü  Soal harus sesuai indicator

ü  Pilihan jawaban harus homogen dan logis

ü  Setiap soal harus mempunyai satu jawaban yang benar/yang paling benar

ü  Hindari soal yang dapat menimbulkan perbedaan madzab (khilafiah) unsur sara,pornografi,provokasi dan bermuatan politik

 

2.      Kontruksi soal

ü  Pokok soal harus dirumuskan secar jelas dan tegas

ü  Rumusan pokok soal dan pilihan jawaban harus merupakan permyataan yang diperlukan saja.

ü  Pokok soal jangan memberi arah jawaban yang benar

ü  Pokok soal jangan mengandung pernyataan yang bersifat negative ganda

ü  Panjang rumusan pilihan jawaban di usahakan relative sama

ü  Pilihan jawaban jangan mengandung pernyataan benar/salah

ü  Pilihan jawaban yang berbentuk angka harus disusun urut besar kecinya nilsi sngks

ü  Grafik,gambar,tabeldiagram dan sejenisnya yang terdapat pada soal harus jelas dan berfungsi.

ü  Butir jawaban soal juga bergantung pada jawaban soal sebelumnya

3.      Bahasa

ü  Rumusan butir soal harus menggunakan ejaan bahasa Indonesia yang baik dan benar

ü  Soal tidak menggnakan bahasa yang berbeda diwilayah setempat.

ü   

Monitoring, Evaluasi dan pelaporan

Monitoring evaluasi dan pelaporan ujian Sekoalh PAI dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

1.      Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Ujian sekolah PAI dilakukan oleh kementrian Agama RI, Kantor Wilayah Kementrian Agama provinsi dan Kementrian Agama Kabupaten/ Kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

2.      Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan ujian sekolah PAI disekolah petugas menggunakan instrument monitoring dan evaluasi.

3.      Laporan hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan ujian sekolah PAI dimanfaatkan untuk pemetaan mutu pendidikan di tingkat nasioanal, provinsi,dan kabupaten atau kota.

4.      Alur pelaporan hasil ujian sekolah PAI dilaksanakan sebagai berikut :

a.      

Rectangle: Rounded Corners: Kemenag RIDari satuan pendidikan (SD,SMP,SMA dan SMK ) sampi kemenag RI :

1.      Satuan Pendidikan

2.      Kan Kemenag Kab/ Kota

3.      Kanwil kemenag Prop

      4.      Kemenag RI 

b.      Pengumpulan hasil sekolah PAI dapat di bantu oleh KKG/MGMP dan Pengawas diwilayah binaan masing-masing.

INFORMASI TAMBAHAN


Gunungkidul, 24 Februari 2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tips Tulisan yang di Lirik Pembaca

Tips Tulisan yang di Lirik Pembaca